KARTU KELUARGA (PERUBAHAN ELEMEN DATA)

Persyaratan


Penerbitan KK karena perubahan elemen data :

  1. KK lama
  2. Formulir Biodata Keluarga F-1.01
  3. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  4. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) jika terdapat perubahan data
  5. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai, akta kematian anggota keluarga yang meninggal)

 

Proses